Pernyataan tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019). Enam tahun tuntuntan penjars itu juga termasuk masa tahanan Ratna sejak bulan Oktober 2018.
"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana enam tahun penjara," ujar Koordinator JPU, Daroe Tri Darsono.