Suara.com - Ketua Tim Hukum Pasangan Capres - Cawapres Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto akan serahkan surat hasil konsulitasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi yang akan dihadirkan pihaknya selaku pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Bambang mengatakan penyerahan surat tersebut akan diberikan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) besok.
Pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut. Sebab, kata dia, pada Rabu (19/6/2019) agenda sidang telah memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. Insya Allah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2019).
Baca Juga: Minta Perlindungan LPSK, Tim Kuasa Hukum BPN Mengaku Punya Pengalaman Pahit
Berkenaan dengan itu, BW mengaku memahami LPSK hanya memiliki wewenang dalam perlindungan saksi dan korban dalam kasus pidana. Namun, menurutnya jika merujuk pada konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setiap warga negara, sejatinya berhak mendapatkan perlindungan dan keselamatan.
"Tapi di konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Hukum Pasangan Capres - Cawapres 01 Joko Widodo - Maruf Amin, Taufik Basari menilai permohonan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke LPSK terlalu berlebihan.
Taufik menganggap hal itu sebagai upaya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membingkai seolah-olah ada ancaman dalam proses persidangan PHPU Pilpres 2019.
Apalagi, kata Taufik, LPSK itu sendiri memiliki wewenang sebagai lembaga perlindungan saksi terkait peradilan pidana.
Baca Juga: Tim Prabowo Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK, Tim Jokowi: Berlebihan!
"Kita menganggap apa yang di lakukan oleh dari 02 itu berlebihan dan kita melihat itu sebagai upaya frmaing bahwa seolah ada ancaman ada katakutaan dalam proses ini. Padahal biasa saja," kata Taufik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).