Perbakin Soal 'Koboi Jalanan': Bawa Senjata ke Jalanan Bukan Anggota Kami

Senin, 17 Juni 2019 | 21:11 WIB
Perbakin Soal 'Koboi Jalanan': Bawa Senjata ke Jalanan Bukan Anggota Kami
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) menegaskan Andy Wibowo (53), pengemudi sedan BMW yang melakukan aksi koboi jalanan, bukan anggota asosiasi olah raga tersebut. Lantaran, kepemilikan senjata anggota Perbakin hanya bertujuan untuk kepentingan olahraga.

Humas Pengurus Pusat Perbakin, Rocky Roring menegaskan hal tersebut saat dihubungi Suara.com, Senin (17/6/2019).

Menurut Rocky, dalam aturan Perbakin, anggotanya dilarang mengeluarkan senjata di jalanan. Karena itu, ia menganggap kepentingan untuk menelusuri izin kepemilikan senjata Andy bukan urusan Perbakin.

"Untuk kepentingannya olah raga itu tidak bisa dibawa kemana-mana. Jadi tidak ada orang yang mengeluarkan senjata api di jalan. Itu sudah pasti bukan anggota Perbakin," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Cek Keaslian Surat Izin Kepemilikan Senjata Api Pengemudi BMW

Rocky menjelaskan, izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Perbakin berbeda dengan izin dari kepolisian. Ia mejelaskan, untuk izin senjata dan bisa dibawa demi membela diri bernama Izin Kepemeilikan Senjata Api (IKSA) yang diterbitkan Mabes Polri.

"Jadi kalau dibawa kemana-mana itu namanya IKSA, izin kepemilikan senjata api. Itu adanya langsung dari Mabes Polri," kata Rocky.

Rocky mengakui, pihaknya belum menelusuri keterkaitan izin senjata Andy dengan Perbakin. Sebab, Andy disebut Rocky belum menyatakan diri sebagai anggota Perbakin.

"Kan dia belum menyebutkan dia anggota Perbakin. Kalau dia sudah menyebutkan anggota Perbakin baru kita tanya. Tapi selama dia belum menyebutkan berarti bukan," pungkas Rocky.

Sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap aksi koboi jalanan yang dilakukan pengemudi mobil sedan BMW di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap karena aksi menodongkan senjata api kepada pengendara mobil itu adalah Andi Wibowo (53).

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi BMW Dinyatakan Positif Pengguna Sabu

Polisi meringkus koboi jalanan itu ketika sedang berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI