Suara.com - Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kembali mengirimkan alat bukti tambahan sebanyak 4 unit truk ke Mahkamah Konstitusi.
Alat bukti tersebut berupa formulir hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara atau formulir C1, dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berdasar pantauan Suara.com, beberapa alat bukti tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan berita lampiran C1," kata Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: PSK Sunan Kuning Bakal Dapat Pesangon Rp 5,5 Juta Dari Pemkot Semarang
Lutfi mengatakan, selain alat bukti berupa form C1, juga menyerahkan alat bukti kualitatif. Lutfi meyakini alat bukti yang diserahkan tersebut akan memperkuat dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ke MK.
"Baik kualitatif maupun kuantitatif tentu untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam permohonan," ujarnya.
Selain itu, kata Lutfi, pihaknya akan kembali mengirimkan sejumlah alat bukti lainnya. "Kami akan kordinasi dengan MK.”
Untuk diketahui, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo – Sandiaga akan dilanjutkan pada Selasa (18/6) besok.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Berikan Santunan untuk Keluarga Almarhum Heruman