Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki peran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam proses seleksi calon rektor universitas Islam negeri.
Sejumlah rektor UIN sudah dipanggil KPK untuk mendalami dugaan patgulipat tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para saksi, serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses seleksi itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/6/2019).
Febri mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan tersebut dengan memanggil kembali sejumlah rektor UIN untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (18/6) besok.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Sementara Senin hari ini, KPK memeriksa 7 saksi yakni Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.
Seusai diperiksa, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Syarif mangakui pernah bertemu Rommy dalam acara Muktamar NU.
Namun, ketika disinggung apakah ada pembicaraan terkait permintaan uang, Syarif membantah.
"Dulu di muktamar NU pernah, hanya itu, enggak pernah lagi. Enggak ada (permintaan uang). Orang penting mana mau ketemu saya. Saya mau ketemu orang penting ya enggak bisa.”
Untuk diketahui, dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy
Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy juga disebut meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.