Suara.com - Lelaki berusia 54 tahun berinisial WN ditangkap tim siber Polri karena diduga menyebar hoaks mesin peladen milik KPU diatur untuk memenangkan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Belakangan diketahui, WN adalah dosen di perguruan tinggi Solo. Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
“Dia bergelar Master Ilmu Komputer (S2) dan mengajar di dua universitas Solo,” kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Selain menjadi dosen, Ricky menuturkan WN juga menjadi tim teknologi informatika salah satu capres cawapres.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi, Polisi Ringkus Kreator
"Saudara WN ini juga bagian dari tim IT salah satu paslon. Dia dijerat karena menuduh KPU banyak melakukan duplikasi data,” tuturnya.
WN di Mabes Polri sempat meminta maaf kepada KPU dan Presiden Jokowi.
"Saya minta maaf terutama kepada KPU dan kepada pemerintahan sekarang saya mohon maaf," kata WN.
Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel Blackberry 9850, satu ponsel Nokia dan satu ponsel merek Asus, serta kartu SIM Telkomsel serta XL. Selain itu, polisi juga menyita dua kartu ATM Bank Mandiri.
Kepolisian menjerat WN memakai Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: BSSN Ungkap Ada 28,8 Juta Serangan ke Server KPU Selama Pilpres 2019
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan UU ITE, plus Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 serta Pasa 201 KUHP.
Kalau terbukti bersalah, WN maksimal dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.