Suara.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengharapkan saksi yang akan dihadirkan pada sengketa gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo yang pernah merasakan pengalaman tak mengenakan saat berjuang di MK pada 2014 silam. Nicholay mengaku saat itu banyak saksi yang tidak hadir karena berada di bawah ancaman.
"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," kata Nicholay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Disampaikan Nicholay, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga telah berkonsultasi ke LPSK pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
Baca Juga: Tim Prabowo Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK, Tim Jokowi: Berlebihan!
Nicholay mengatakan pengajuan yang disampaikan pihaknya saat ini, memiliki landasan hukum untuk memastikan kalau saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan hukum.
Nicholay mengungkapkan landasan hukum tersebut berdasar Pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang menyebut soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu ada juga landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Landasan hukum lainnya juga yang dipegang ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Sejumlah landasan hukum itu digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi dapat jaminan perlindungan dari LPSK.
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," ujarnya.
Baca Juga: Curigai Alasan BPN Minta Dilindungi LPSK Gimik, TKN: Memangnya Ada Saksi?
Nicholay mengungkapkan kalau wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan ialah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.