Tak Perlu Perda untuk Terbitkan IMB, Sekda DKI Sebut Cukup Pergub Era Ahok

Senin, 17 Juni 2019 | 18:35 WIB
Tak Perlu Perda untuk Terbitkan IMB, Sekda DKI Sebut Cukup Pergub Era Ahok
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menganggap Pemprov DKI tidak perlu menunggu peraturan daerah (Perda) dibuat untuk menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D, Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.

Saefullah menerangkan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang hingga kini belum disahkan tidak berkaitan dengan pembangunan di pulau reklamasi.

"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Saefullah menjelaskan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E sudah cukup digunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan IMB. Pergub itu dikeluarkan  mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Baca Juga: Ranking Jakarta Kota Termacet Sedunia Turun, Program Anies Diklaim Sukses

"Pegangannya sampai sementara pergub itu," tegasnya.

Sementara untuk Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini Pemprov sedang melakukan revisi dan akan segera diajukan ke DPRD Jakarta.

"Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ungkap Saefullah.

Sebelumnya Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), termasuk 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau D.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Baca Juga: IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI