Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyiapkan saksi yang hendak dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 orang.
Lantaran itu, Tim BPN Prabowo - Sandiaga berharap penuh kalau puluhan saksi itu mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso tidak bisa menjelaskan terkait maksud dari diksi 'mencengangkan' yang diucapkannya. Akan tetapi dirinya memastikan kalau saksi-saksi yang akan dihadirkannya akan menyampaikan kesaksian yang mengagetkan seluruh pihak.
"Mudah-mudahan bisa diizinkan kami mengajukan saksi-saksi yang berkadar wow dan kesaksiannya mudah-mudahan memang mencengangkan," kata Priyo di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Besok Sidang, Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan 30 Alat Bukti ke MK
Di balik rencana pengungkapan kesaksian yang disebutnya akan mencengangkan, Priyo berharap kalau para saksi bisa mendapatkan perlindungan. Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga sebelumnya sudah mengajukan konsultasi kepada LPSK pada pekan lalu.
Usai berkonsultasi, nasib perlindungan para saksi tersebut ada di tangan MK. Karenanya Priyo berharap MK bisa memberikan wewenang kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi.
"Kami pun juga bermohon agar yang mulia hakim konstitusi juga berkenan untuk memberitahukan ke LPSK untuk tidak ragu-ragu memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang kami ajukan," ujarnya.