Suara.com - Tim siber Polri menangkap pria berinisial NW, kreator hoaks terkait server KPU sudah diatur untuk memenangkan Capres petahana Jokowi.NW diringkus di daerah Boyolali, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 21.45 WIB.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan NW setelah polisi melakukan pengembangan.
Dedi menyebut NW melalui sebuah video memaparkan server KPU telah diatur untuk memenangkan Jokowi - Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen. Dedi mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut cukup lama karena melalui berbagai tahapan.
"Penyelidikan yang cukup lama, 2 atau 3 bulan kita melakukan pendalaman, termasuk meminta keternagan saksi, mencari bukti pendukung dan lainnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: BSSN Ungkap Ada 28,8 Juta Serangan ke Server KPU Selama Pilpres 2019
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan, tersangka WN juga mengatakan hal lain. Diantaranya KPU hanya melakukan duplikasi data, server KPU memiliki tujuh lapis yang salah satunya bocor, memenangkan Jokowi dengan angka 57 persen dan Prabowo sudah menang dengan 68 persen suara.
"Saudara WN menyampaikan bahwa KPU saat itu hanya mengekor, banyak duplikasi data. Adanya server kpu yang 7 lapis, salah satunya bocor, 01 sudah membuat angka 57 persen dan salah satu calon sudah menang dengan 68 persen," kata Rickynaldo.
WN kata Rickynaldo, sudah mengakui membuat hoaks tersebut berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial. Rickynaldo menyebut WN tidak melakukan penelitian secara mendalam sebelum menyampaikan hoaks tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan," jelas Rickynaldo.
Sita Barang Bukti
Baca Juga: Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan Kubu Prabowo di Sidang MK
Polisi menyita Handphone Blackberry 9850, satu HP nokia dan satu HP asus serta sim card telkomsel dan XL. Selain itu disita juga dua buah kartu ATM bank mandiri saat ditangkap.
Kepolisian menjetat WN dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana, dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. kemudian ditambah pasal 310 KUHP dan atau 311 dan pasal 2017 kuhp.
Ancaman penjara paling tinggi dari pasal-pasal tersebut adalah 10 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah meringkus dua tersangka kasus hoaks video server KPU yang mengatur pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Dua tersangka berinisial EW dan RD ternyata berprofesi sebagai buzzer atau ‘pendengung’ di media sosial.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.
"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi (RD) di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka EW menyebarkan hoaks video viral sever KPU melalui akun Twitter pribadinya@ekowBoy. Akun tersebut memiliki pengikut atau follower yang cukup banyak.