Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemekopolhukam) membubarkan tim asistensi hukum. Mereka menilai tim tersebut inkonstitusional.
Mendengar hal tersebut, Menkopolhukam Wiranto sebagai pembentuk tim asistensi hukum mengaku heran atas permintaan pembubaran tim bentukannya tersebut. Wiranto mengatakan pembentukan tim asistensi hukum memiliki tujuan yang baik.
"Ini memang lucu juga ya, itu niat baik kadang-kadang susah ya," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Wiranto kemudian mempertanyakan balik mengenai ada tidaknya pihak-pihak yang dirugikan atas pembentukan tim tersebut.
Baca Juga: Mau Ditembak Pembunuh Bayaran, Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen
"Lalu saya tanya yang dirugikan tim asistensi hukum itu siapa? Yang dirugikan siapa? Tapi biar lah nanti yang ada proses komunikasi hukum, ada proses yang menyangkut masalah itu, silahkan saja punya hak kok," kata Wiranto.
Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto membantah ingin membawa suasana orde baru dengan pembentukan tim asistensi hukum. Tim tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi ucapan dan ujaran kebencian dari para tokoh.
Wiranto menerangkan, tim asistensi tersebut hanya bersifat sementara dan ad hoc semata guna kepentingan pasca Pemilu 2019. Nantinya, lanjut dia, tim tersebut bertugas membantu menganalisis dan membedah kasus-kasus hukum yang sulit ditentukan oleh Polisi.
"Banyak yang keliru seakan-akan tim asistensi hukum ini kayak Kopkamtib dulu, mengawasi semua pembicaraan orang, menguping semua pembicaraan orang, kata-kata orang. Menganalisis semua yang diucapkan oleh semua orang," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Mantan Ketum Partai Hanura itu juga menampik kalau tim bentukannya disamakan dengan peran intelijen yang akan mengawasi semua ucapan seperti pada zaman orde baru.
Baca Juga: Rencana Bunuh Wiranto Cs, Kivlan Zen Dicecar Polisi Soal Uang 15 Ribu SGD