Suara.com - Kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menggelontorkan wacana mengubah masa jabatan presiden maksimal satu periode dengan 7 tahun masa pemerintahan.
Wacana itu digulirkan untuk mengantisipasi capres cawapres petahana yang sulit dikalahkan karena memunyai sumber daya kampanye berlebih tapi berpotensi melakukan kecurangan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan, Senin (17/6/2019), setiap sistem pemerintahan memunyai problematikanya sendiri-sendiri.
"Sulit sekali wacana itu diterapkan, karena harus mengubah UUD, konstitusi. Semua sistem juga punya tantangannya. Misalnya, presiden satu periode memang bisa memecah efek petahana, tapi biasanya menimbulkan politik kekerabatan,” jelas Titi Anggraini.
Baca Juga: Kubu Prabowo Usul Masa Jabatan Presiden 7 Tahun, TKN: Berlebihan!
Ia menuturkan, politik kekerabatan yang timbul dari sistem presiden hanya boleh dijabat dalam satu periode terjadi di Filipina.
Pemilu di Filipina digelar setiap 6 tahun sekali. Sementara presiden hanya dibolehkan menjabat satu periode, tak boleh ikut lagi.
”Sedangkan pemilu untuk mendapatkan calon wakil presiden digelar secara terpisah karena wapres bisa menjabat dua periode. Tapi, kalau sistem seperti itu mau diterapkan, maka harus ada pengawasan ekstra terhadap eksekutif,” jelasnya.
Menurut Titi, harus ada pengawasan ekstra kepada pemerintahan apabila suatu negara memberlakukan sistem semacam ini.
Pasalnya, masa jabatan yang panjang meski dalam satu periode, bisa memungkinkan munculnya dinasti politik maupun kroni pada bisnis.
Baca Juga: Lepas Jabatan Presiden Inter, Erick Ingin Fokus Jadi Ketua TKN
"Bisa saja presiden yang menjabat membuat sistem politik kekerabatan dan juga kroni bisnis, dan setelah dia tak lagi menjadi kepala negara, lepas tangan. Menurut saya, hal yang harus diperbaiki adalah inti demokrasi seperti penegakan hukum dan pendidikan politik bagi warga,” jelasnya.