"Kalau keterlanjuran difasilitasi, dibiarkan prosesnya, artinya tidak ada kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk Jakarta di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Anies menyampaikan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016.
"Pergub 206 Tahun 2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.
Baca Juga: Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Berdirinya rumah-rumah tersebut, sebut Anies, adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance. (Antara)