Suara.com - Polisi telah menaikan kasus ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip ke tahap penyidikan. Meski demikian, status terhadap Ustaz Lancip masih sebatas saksi.
"Kami sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kami panggil (Ustaz Lancip) sebagai saksi. Kan kemarin kami telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Argo menerangkan, peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli.
"Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kita naikkan penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
Hingga kekinian, Ustaz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya, hari ini ia akan dimintai keterangan terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," papar Argo.
Diketahui, Ustaz Lancip sempat mangkir saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait video ceramahnya yang viral di media sosial. Diketahui, ceramah itu disampaikan Ustaz Lancip di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.
Dalam video viral, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Buntut dari video itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Baca Juga: Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren
Dalam laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.