Tim Hukum Prabowo Ajukan Saksi Lewat Teleconference, MK: Tak Masalah

Senin, 17 Juni 2019 | 15:59 WIB
Tim Hukum Prabowo Ajukan Saksi Lewat Teleconference, MK: Tak Masalah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak masalah terkait permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga yang mengajukan pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 melalui video conference.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Berdasar Pasal Pasal 16 ayat 1 PMK Nomor 18 Tahun 2009, menjelaskan Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan Pemohon dan/atau Termohon atau kuasanya.

Baca Juga: Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini

Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan, Pemohon dan/atau Termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada Ketua Mahkamah melalui Kepaniteraan Mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.

Fajar menjelaskan, MK telah memiliki fasilitas video conference. Fasilitas tersebut tersebar di 42 Fakultas Hukum di Indonesia.

"Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak ya monggo," ungkapnya.

Sebelumnya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno berencana menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Keterlibatan LPSK dimaksudkan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam persidangan PHPU Pilpres 2019.

"Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI