Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok

Senin, 17 Juni 2019 | 15:48 WIB
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Gubernur Anies Baswedan saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2019. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jakarta Abdul Ghoni menilai polemik penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi merupakan dampak dari kebijakan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ghoni menilai kebijakan Ahok yang mengeluarkan empat izin reklamasi pada 22 Desember 2014, 22 Oktober 2015 (2 izin), dan 17 November 2015 mengakibatkan IMB dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) pada tahun ini.

"Saat itu kan tidak ada izinnya, ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi," kata Ghoni saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Senin (17/6/2019).

Atas dasar itu, Ghani yakin Anies hanya menjalankan tugas dari kebijakan gubernur sebelumnya. Menurutnya, Anies tak punya pilihan lain karena pulau reklamasi sendiri belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.

Baca Juga: Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi

"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu. Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya enggak ada dan deadlock. Dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," tegasnya.

Meski demikian, Ghoni yang juga anggota komisi D DPRD Jakarta akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

"Tentu harus ada pertimbangan dan tidak mungkin dia tidak konsultasi dengan Citata. Citata yang tahu persis. Bangunan itu kan untuk masyarakat," tutup dia.

Sebelumnya, Anies mengatakan penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas dasar itu dia berdalih tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018.

Baca Juga: KIARA Kecam Anies Soal Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI