Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengungkapkan alasan kubunya memohon perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan bahwa sebagian dari 30 saksi fakta dan saksi ahli BPN mendapat ancaman, sehingga merasa ketakutan untuk bersaksi di persidangan.
"Sebagian besar saksi itu sudah kami kumpulkan di Jakarta, tapi memang ada informasi posisi-posisi saksi yang kami kumpulkan itu bocor ke pihak-pihak lain," katanya, dikutip dari Kabar Petang tvOne, Minggu (16/6/2019).
Andre Rosiade kemudian mengaku bahwa rekan-rekannya telah berkonsultasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi-saksi BPN yang ketakutan itu. Ia juga menyebutkan jenis ancaman yang membayangi para saksi tersebut.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK
"Yang pasti menurut informasi tim lawyer kepada saya, posisi saksi kami sudah bocor, di mana kita inapkan, lokasi yang aman, itu bocor," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Namun, ia menambahkan, sempat ada kendala dalam upaya perlindungan saksi-saksi BPN itu, yakni adanya keterbatasan wewenang LPSK yang diatur undang-undang. Meski begitu, kubu 02 telah mendapat masukan dari LPSK, lalu berencana mengirim surat ke MK supaya LPSK diizinkan ikut serta melindungi saksinya.
Andre Rosiade juga menyebutkan saran yang bisa dilaksanakan supaya 30 saksi BPN bisa melakukan tugasnya tanpa merasa ketakutan.
"Lalu LPSK juga punya metodologi-metodologi kan untuk melindungi saksi. Ada cara, misalnya, mereka bisa bersaksi dengan teleconference, atau ditutup tirai, atau suaranya disamarkan agar lokasinya bisa disamarkan dan juga identitasnya bisa disamarkan," ujar Andre Rosiade.
"Dalam rangka sidang MK itu betul-betul bisa membuka dugaan TSM (kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, -red) seperti dalil yang kami tuduhkan."
Baca Juga: Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Taufik Basari pun memberi tanggapan soal ancaman yang dibeberkan BPN. Ia menyayangkan sikap tim kuasa hukum BPN dan membantah pernyatan tersebut.
"Seolah-olah ini ada ancaman, seolah-olah ada ketakutan, ada politik ketakutan yang coba dibangun di sini, dan kita sebagai kuasa hukum dari 01 juga jadi merasa, oh ini kok kesannya jadi seperti kita melakukan sesuatu," ujar advokat yang akrab disapa Taubas itu.
Dirinya menegaskan, kuasa hukum TKN tak pernah memberikan ancaman pada saksi BPN dan menilai itu hanya tipu muslihat BPN. Ia pun malah meragukan keberadaan saksi yang disebut-sebut Andre Rosiade.
"Yang justru kita ragukan, apakah sebenarnya ada saksi? Jangan-jangan ini hanya satu gimik politik, satu upaya untuk hanya menciptakan narasi-narasi kehebohan? Padahal nantinya juga antiklimaks," tutur Taubas.
"Jangan-jangan nanti di sidang misalnya, bilang, 'Wah saksi kami tidak dapat hadir karena diancam dan sebagainya,' Padahal saksinya memang tidak ada," imbuhnya.
Taubas lantas mengajak BPN untuk sama-sama mengikuti persidangan dengan tertib, tanpa menciptakan bualan untuk menggiring opini publik.
"Ya jangan begitulah. Ayolah, kita ikuti persidangan ini dengan normal-normal saja, tidak perlu diciptakan kehebohan-kehebohan, gimik-gimik yang tidak perlu. Sudahlah, berpusat pada argumentasi, pada bukti, pada fakta saja," saran Taubas.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat itu menambahkan, "Orang kita saja tidak tahu saksinya siapa, orang tidak ada tanda-tanda bahwa ada saksi yang diancam. Kalau misalnya ada, ya sebutkan, siapa yang mengancamnya, apa bentuk ancamannya."
Dia juga menyatakan, lebih baik orang yang mengancam itu dicari dan ditangkap saja serta diserahkan pada yang berwenang sesuai prosedur hukum.
Andre Rosiade menganggap wajar respons dari Taubas itu, karena menurutnya TKN sedang panik dan stres, persidangan tidak berjalan sesuai harapan. Ia pun mengajak TKN supaya memberi dukungan agar saksi BPN dilindungi LPSK, sehingga bisa hadir di MK, dan tuduhan gimik terpatahkan.