"Seolah-olah ini ada ancaman, seolah-olah ada ketakutan, ada politik ketakutan yang coba dibangun di sini, dan kita sebagai kuasa hukum dari 01 juga jadi merasa, oh ini kok kesannya jadi seperti kita melakukan sesuatu," ujar advokat yang akrab disapa Taubas itu.
Dirinya menegaskan, kuasa hukum TKN tak pernah memberikan ancaman pada saksi BPN dan menilai itu hanya tipu muslihat BPN. Ia pun malah meragukan keberadaan saksi yang disebut-sebut Andre Rosiade.
"Yang justru kita ragukan, apakah sebenarnya ada saksi? Jangan-jangan ini hanya satu gimik politik, satu upaya untuk hanya menciptakan narasi-narasi kehebohan? Padahal nantinya juga antiklimaks," tutur Taubas.
"Jangan-jangan nanti di sidang misalnya, bilang, 'Wah saksi kami tidak dapat hadir karena diancam dan sebagainya,' Padahal saksinya memang tidak ada," imbuhnya.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK
Taubas lantas mengajak BPN untuk sama-sama mengikuti persidangan dengan tertib, tanpa menciptakan bualan untuk menggiring opini publik.
"Ya jangan begitulah. Ayolah, kita ikuti persidangan ini dengan normal-normal saja, tidak perlu diciptakan kehebohan-kehebohan, gimik-gimik yang tidak perlu. Sudahlah, berpusat pada argumentasi, pada bukti, pada fakta saja," saran Taubas.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat itu menambahkan, "Orang kita saja tidak tahu saksinya siapa, orang tidak ada tanda-tanda bahwa ada saksi yang diancam. Kalau misalnya ada, ya sebutkan, siapa yang mengancamnya, apa bentuk ancamannya."
Dia juga menyatakan, lebih baik orang yang mengancam itu dicari dan ditangkap saja serta diserahkan pada yang berwenang sesuai prosedur hukum.
Andre Rosiade menganggap wajar respons dari Taubas itu, karena menurutnya TKN sedang panik dan stres, persidangan tidak berjalan sesuai harapan. Ia pun mengajak TKN supaya memberi dukungan agar saksi BPN dilindungi LPSK, sehingga bisa hadir di MK, dan tuduhan gimik terpatahkan.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit