Curigai Alasan BPN Minta Dilindungi LPSK Gimik, TKN: Memangnya Ada Saksi?

Senin, 17 Juni 2019 | 15:38 WIB
Curigai Alasan BPN Minta Dilindungi LPSK Gimik, TKN: Memangnya Ada Saksi?
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengungkapkan alasan kubunya memohon perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan bahwa sebagian dari 30 saksi fakta dan saksi ahli BPN mendapat ancaman, sehingga merasa ketakutan untuk bersaksi di persidangan.

"Sebagian besar saksi itu sudah kami kumpulkan di Jakarta, tapi memang ada informasi posisi-posisi saksi yang kami kumpulkan itu bocor ke pihak-pihak lain," katanya, dikutip dari Kabar Petang tvOne, Minggu (16/6/2019).

Andre Rosiade kemudian mengaku bahwa rekan-rekannya telah berkonsultasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi-saksi BPN yang ketakutan itu. Ia juga menyebutkan jenis ancaman yang membayangi para saksi tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK

"Yang pasti menurut informasi tim lawyer kepada saya, posisi saksi kami sudah bocor, di mana kita inapkan, lokasi yang aman, itu bocor," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Namun, ia menambahkan, sempat ada kendala dalam upaya perlindungan saksi-saksi BPN itu, yakni adanya keterbatasan wewenang LPSK yang diatur undang-undang. Meski begitu, kubu 02 telah mendapat masukan dari LPSK, lalu berencana mengirim surat ke MK supaya LPSK diizinkan ikut serta melindungi saksinya.

Andre Rosiade juga menyebutkan saran yang bisa dilaksanakan supaya 30 saksi BPN bisa melakukan tugasnya tanpa merasa ketakutan.

"Lalu LPSK juga punya metodologi-metodologi kan untuk melindungi saksi. Ada cara, misalnya, mereka bisa bersaksi dengan teleconference, atau ditutup tirai, atau suaranya disamarkan agar lokasinya bisa disamarkan dan juga identitasnya bisa disamarkan," ujar Andre Rosiade.

"Dalam rangka sidang MK itu betul-betul bisa membuka dugaan TSM (kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, -red) seperti dalil yang kami tuduhkan."

Baca Juga: Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Taufik Basari pun memberi tanggapan soal ancaman yang dibeberkan BPN. Ia menyayangkan sikap tim kuasa hukum BPN dan membantah pernyatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI