Dipindah ke Gunung Sindur, Kemenkumham Jamin Setnov Tak Bisa Lagi Pelesiran

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Juni 2019 | 15:36 WIB
Dipindah ke Gunung Sindur, Kemenkumham Jamin Setnov Tak Bisa Lagi Pelesiran
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat menjamin terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) tidak akan pelesiran lagi setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi mengatakan pengamanan di Gunung Sindur Bogor lebih ketat.

"Gunung Sindur itu super maksimum. Pengamanannya akan lebih ketat dan SOP-nya juga lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana seperti yang terjadi sebelumnya," kata Junaedi sepeti diberitakan Antara, Senin (17/6/2019).

Junaedi mengatakan pemindahan Setnov di Gunung Sindur tidak selamanya.

Baca Juga: Kepergok Pelesiran, Malam-malam Setnov Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

"Tidak. Mekanismenya bahwa di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di-"assessment", kata Junaedi.

Kemudian, kata dia, ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memiliki profesionalisme dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) akan melakukan penelitian.

"Kemudian rekomendasinya dijadikan sebagai dasar untuk intervensi program maupun perlakuan kepada Pak Setnov. Jadi, tidak selamanya ada di situ (Gunung Sindur). Setelah hasil rekomendasinya, nanti akan ada intervensi program kepada beliau," ucap Junaedi.

Saat dikonfirmasi soal usulan agar terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan, ia menyatakan masih dalam tahap kajian.

"Masih dalam tahap kajian ya. Kajian terus dilakukan dan nanti kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar dia.

Baca Juga: Jenazah Ustaz Arifin Ilham Dibawa Menuju Gunung Sindur : Allahu Akbar!

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI