Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK

Senin, 17 Juni 2019 | 15:17 WIB
Fadli Zon Sebut Waktu Sidang Gugatan Pilpres 2019 Pendek, Ini Pembelaan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai sah saja jika Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu sempit. Namun, Fajar menegaskan bahwa batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).

Berdasar PMK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 48 menyatakan perkara PHPU Pilpres diputus Mahkamah paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sedangkan, pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa MK memutus PHPU Pilpres paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan.

"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Berkenaan dengan itu, Fajar menegaskan bahwasanya aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI. MK menurutnya hanya melaksanakan aturan tersebut.

Baca Juga: MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum

"Sekali lagi, penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," tegasnya.

Sebelumnya, Fadli Zon menganggap waktu persidangan PHPU Pilpres 2019 terlalu sempit. Kendati begitu, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu memastikan pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

"Secara logika sebenarnya waktumya sangat pendek ya, terlalu pendek bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI