Suara.com - Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen terkait tudingan pencemaran nama baik setelah namanya disebut-disebut sebagai pemberi perintah ancaman pembunuhan empat tokoh nasional.
Penolakan laporan kasus itu disampaikan pengacara Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019). Terkait penolakan itu, Pitra menganggap hak hukum yang dimiliki kliennya itu sudah diabaikan. Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian menerima semua laporan yang diberikan masyarakat.
"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," ujar Pitra kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Pitra mengklaim dalam laporan itu ada tiga pelanggaran. Di antaranya pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, dan ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Mau Ditembak Pembunuh Bayaran, Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen
Ancaman pembunuhan kepada Kivlan disebut Pitra benar-benar terjadi, karena itu Kepolisian dianggapnya harus menindaklanjuti laporannya. Ia menyebut jika laporannya diterima maka pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi sebagai bukti.
"Belum saya sebutkan namanya (saksi-saksi). Itu saya hadirkan kalau laporan tadi diterima," jelas Pitra.
Alasan ditolaknya laporan tersebut dikatakan Pitra karena polisi menganggap proses penyidikan hukum Kivlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata ilegal sedang diproses. Menurutnya kasus yang diselidiki Kivlan dan kasus yang ia laporkan adalah dua hal yang berbeda.
"Karena proses tersebut masih dalam proses penyidikan. Saya rasa ini konteks berbeda. Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zein," pungkas Pitra.
Baca Juga: Rencana Bunuh Wiranto Cs, Kivlan Zen Dicecar Polisi Soal Uang 15 Ribu SGD