Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Senin, 17 Juni 2019 | 15:10 WIB
Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta Ashraf Ali menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait keputusan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Sikap Partai Golkar baru ditentukan minggu depan.

Asraf menyebut fraksi Golkar saat ini sedang berdikusi dengan ahli hukum untuk menakar sejauh mana pelanggaran yang disebutkan terjadi saat penerbitan 932 IMB tersebut sebelum menentukan sikap pekan depan.

"Kita bentuk beberapa orang yang berkaitan dengan akhi hukum, ada beberapa ahli hukum. kemudian ada komisi terkait, yaitu komisi A, B, dan D. Nanti satu Minggu kita akan tahu, pendapat Golkar kemana," kata Asraf saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Asraf meminta Anies untuk segera menjelaskan kepada anggota DPRD Jakarta terkait kebijakannya yang terkesan diam-diam.

Baca Juga: Didukung Jadi Ketum Golkar, Bamsoet Klaim Masih Pikir-pikir

"Sekarang minta supaya pihak eksekutif menjelaskan kepada masyarakat, dewan, biar clear persoalan. agar ada titik temu," tegasnya.

Sebelumnya, Anies melalui keterangan persnya mengklaim penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6/2019).

Menurut Anies, dirinya telah menunaikan janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, Anies menyebut Pemprov DKI sudah menyegel 4 pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

Kemudian, 4 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibuat itu akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik. Maka dari itu penerbitan IMB ini adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.

Baca Juga: Golkar: Tak Perlu Ada Pengerah Massa di MK, Cukup Kuasa Hukum!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI