Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami

Senin, 17 Juni 2019 | 14:27 WIB
Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jambi akhirnya telah mengungkap kasus pembunuhan Yani (54) yang ditemukan tewas membusuk di kediamannya. Dari pengungkapan kasus ini, pelaku pembunuhan itu tak lain adalah Widodo alias Tompel (32).

Dirkrimum Polda Jambi AKBP M Edi Fariadi seperti dikutip Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (17/6/2019), mengatakan, pelaku nekat membunuh Yati karena cemburu dengan korban yang ingin menikah lagi dengan calon suami baru.

Edi dibekuk setelah melarikan diri ke Jakarta pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Subdit Jatanras Ditreskriumum Polda Jambi atas bekerjasama dengan Polda Metro Jaya

Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kali Deres, Jakarta Barat. Edi sempat berusaha kabur ketika petugas menyergapnya saat hendak menaiki bus.

Baca Juga: Suami Terduga Pembunuh Istri di Kediri Ditemukan tewas di Kebun Tebu

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku adalah aksi nekadnya menghabisi nyawa mantan istrinya itu dikarenakan cemburu dengan sang mantan istri yang telah menikah lagi. Bahkan saat itu pelaku yang diminta korban ke rumah untuk meminta motornya yang dibawa korban pergi.

Aksi pelaku membunuh korbannya dengan memukul kepala bagi belakang korban menggunakan batu gilingan yang ada di dalam rumah tersebut dan sebelum melakukan aksinya sempat terjadi keributan antara keduanya di dalam rumah itu dan usia memukul korban pelaku kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta menutup muka korban dengan bantal.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka Tompel yang telah mendekam di Mapolda Jambi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Sebelum Membunuh Istri, Taufik Isi Bensin Motor Pinjaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI