Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit

Senin, 17 Juni 2019 | 13:58 WIB
Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Fadli Zon Keluhkan Waktu yang Sedikit
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon menganggap waktu persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu sempit. Tetapi, ia memastikan kubu Prabowo akan mengikuti proses persidangan.

"Secara logika sebenarnya waktumya sangat pendek ya, terlalu pendek bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa MK harus memutuskan gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Fadli menilai kalau jumlah hari tersebut tidak cukup untuk menggelar sejumlah bukti yang dimiliki pihaknya. Jika dihitung, putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 akan disampaikan sebelum 28 Juni.

Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, seharusnya waktu untuk persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 bisa kemudian dilakukan lebih dari 14 hari demi menguak adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Waktu yang panjang juga dinilainya bisa menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk lebih eksplor dalam persidangan.

"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi. Karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan disini," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.

Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Maruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI