Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini

Senin, 17 Juni 2019 | 13:14 WIB
Besok Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo, Ridwan Kamil Minta Ini
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta seluruh warga Jawa Barat memantau sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno lewat televisi. Sidang kedua gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019) besok.

Masyarakat Jawa Barat diminta untuk menyerahkan semua proses sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK.

"Saya mengimbau agar warga Jabar memonitor saja dari televisi, jadi saya imbau kepada masyarakat tidak usah datang ke Jakarta, cukup monitor dari televisi saja," kata Ridwan Kamil setelah Halal Bihalal Idul Fitri 1440 Hijriah MUI Jawa Barat, di Bandung, Senin (17/6/2019).

"Ke sana juga ada pengamanan ekstra ketat dari aparat dan ada tidak ada kehadiran masyarakat di sana, MK akan tetap melaksnakana kegiatan seperti biasa," lanjut dia.

Baca Juga: MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo - Sandiaga dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi - Maruf Amin selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo - Sandiaga sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6/2019) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa pukul 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.

Awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6/2019). Sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6/2019).

Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi - Maruf Amin serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut. (Antara)

Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI