Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Arsul Sani mengatakan kepada kubu Prabowo untuk tidak mengacak-acak aturan yang berlaku.
Arsul menilai apabila banyaknya saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo - Sandiaga ialah ide yang baru dicetuskan, maka sejatinya pihak Prabowo - Sandiaga bisa memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK, kubu Prabowo - Sandiaga hanya bisa menghadirkan 17 saksi yang terdiri 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.
"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: MK Batasi Prabowo Hanya Ajukan 17 Saksi di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Arsul pun sedikit menyinggung kubu Prabowo - Sandiaga yang seharusnya sudah menyiapkan saksi sedari awal dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh MK. Pasalnya, permintaan kubu Prabowo - Sandiaga itu baru diungkapkan di tengah-tengah rangkaian agenda sidang MK.
"Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kira butuh saksi banyak' maka kemudian (meminta) banyak (jumlahnya)," tandasnya.
Untuk diketahui, Andre mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan saksi berjumlah 30 orang. Karenanya pihaknya. Karena itu, Andre juga menyampaikan harapannya kalau MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum, terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre.
Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK