Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan selain mendengarkan jawaban termohon atas materi pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, agenda sidang besok juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mulai pukul 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keetrangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf) dan keterangan Bawaslu," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas materi jawaban dari KPU.
Baca Juga: Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
Berdasar keputusan Majelis Hakim MK, Fajar mengatakan baik KPU, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin dan Bawaslu diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas jawaban dan keterangan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum persidangan besok.
"Belum (menerima), kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ujarnya.
Terkait aturan teknis dalam persidangan besok, Fajar mengatakan tidak ada perbedaan dari sidang pendahuluan PHPU Pilpres pada Jumat (14/6) lalu.
Setiap pihak baik Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Tim Hukum KPU, dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin diberi batas kursi sebanyak 20 orang. Sementara, Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan diberikan batas kursi sebanyak 12 orang.
"Sama persis, jadi hanya beda angendanya," ungkapnya.
Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Digugat ke MK, Perludem: Mestinya ke Bawaslu