Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai lolosnya Setya Novanto keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk pelesiran menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham untuk melakukan penyelidikan.
Dirinya enggan berkesimpulan lebih cepat untuk mencopot Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham. Bamsoet mengatakan bahwa pencopotan jabatan Menkumham merupakan wewenang dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sementara, dirinya hanya memiliki kewenangan untuk mendorong Komisi III DPR RI memanggil Kemenkumham guna membicarakan terkait aturan yang diterapkan di Lapas Sukamiskin.
"Terlalu jauh, copot mencopot itu kewenangan presiden," kata Bamsoet di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Tak Tik Setya Novanto Pelesiran ke Toko Bangunan sampai ke Sel Napi Teroris
"Nanti saya minta dan mendorong Komisi III untuk melakukan pembahasan dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mencari solusi agar tidak terulang kembali," sambungnya.
Bamsoet menilai kalau aturan yang ditetapkan bagi penghuni Lapas Sukamiskin sudah terbilang ketat. Akan tetapi ia menganggap kalau ketatnya aturan itu harus diterapkan secara adil tanpa harus pandang bulu.
Lebih lanjut, Bamsoet kini tengah menanti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kemenkumham terkait lolosnya Setya Novanto dari pengawasan lapas.
"Sekarang tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara adil. Kit serahkan pada hasil penyelidikan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
Baca Juga: Komentari Pelesiran Novanto, Ferdinand: Bisalah, Pejabatnya Masih Sama
"Beliau (Setya Novanto) semalam dipindahnya ke Rutan, bukan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sopiyana, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (15/6/2019).