Pelesiran Setnov, Komisi III Nilai Koruptor Bisa Tekan Sipir Sukamiskin

Senin, 17 Juni 2019 | 12:15 WIB
Pelesiran Setnov, Komisi III Nilai Koruptor Bisa Tekan Sipir Sukamiskin
Anggota Komisi III, Arsul Sani. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berhasilnya Setya Novanto melakukan pelesiran meski tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin kembali menjadi sorotan. Menurut anggota Komisi III, Arsul Sani, pengelola lapas Sukamiskin memiliki tekanan yang lebih lantaran penghuni lapas itu sendiri berasal dari kalangan koruptor.

Arsul menilai pelesiran Setya Novanto yang diketahui beberapa waktu lalu itu merupakan sesuatu yang berat untuk dibicarakan. Namun, ia menilai kalau kebijakan dari Kemenkumham yang harusnya dibenahi.

Arsul kemudian menerangkan kalau yang dibenahi itu adalah terkait dengan pembagian isi dari penghuni lapas. Menurutnya, apabila satu lapas diisi oleh narapidana koruptor maka hal itu menjadi tekanan tersendiri bagi pengelola lapas.

"Berkumpulnya napi koruptor disitu, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi secara sosial itu kan punya kemmapuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).

Baca Juga: Tak Tik Setya Novanto Pelesiran ke Toko Bangunan sampai ke Sel Napi Teroris

"Jadi kemudian menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya lapas sukamiskin untuk napi korupsi l, tapi untuk beberapa lapas lain agar bisa dipecah," tandasnya.

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

"Beliau (Setya Novanto) semalam dipindahnya ke Rutan, bukan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sopiyana, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (15/6/2019).

Sopiyana mengaku, tidak mengetahui pasti kapan mantan Ketua DPR RI itu akan dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur. Pihaknya masih menunggu perintah selanjutnya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jawa Barat.

Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.

Baca Juga: Terciduk Pelesiran, Petugas yang Jaga Setya Novanto Terancam Sanksi Tegas

Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI