Suara.com - HK alias Iwan, orang yang diduga diperintahkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh empat tokoh nasional dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019), hari ini.
Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, alasan pelaporan itu dilakukan lantaan Iwan dianggap karena dianggap memberikan keterangan palsu.
Pitra menyebut rekaman video Iwan yang diputar aparat kepolisian di Kantor Kemenkopolhukam Selasa (11/6/2019) lalu tidak berkenan untuk ditampilkan. Sebab, menurutnya kasus makar Kivlan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Perkara ini kan masih dalam pokok penyidik dan penyidikan di Polda Metro Jaya belum ada putusan daripada pengadilan," jelas Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Rencana Bunuh Wiranto Cs, Kivlan Zen Dicecar Polisi Soal Uang 15 Ribu SGD
Pitra menyebut Iwan yang juga sudah menjadi tersangka makar bersama Kivlan ini memberikan keterangan palsu melalui keterangan yang disampaikan dalam rekaman videp tersebut. Karena itu Iwan disebut Pitra mencemarkan nama baik Kivlan dan diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Keterangan ini bertolak belakang snegan fakta yang diketahui oleh klien kami dan saksi-saksi kami. sehingga ini bisa mencemarkan nama baik klien kami," kata Pitra.
Dalam laporannya, Pitra disebut menyiapkan bukti berupa video dan tangkapan layar pemberitaan di media. Pitra juga mengaku sudah menyiapkan tiga orang saksi sebagai bukti tambahan. Namun saksi tersebut tidak mau ia sebutkan namanya demi keselamatan saksi.
"Barang bukti berupa video, nanti ada screenshot pemberitaan dan barang bukti lainnya itu saksi. Tapi namanya saya rahasiakan untuk keselamatan dia. Dia yang mengetahui," pungkas Pitra.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Lari Hindari Wartawan