“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi Rahardjo.
Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Rp 50 Juta
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Juni 2019 | 12:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
12 April 2025 | 20:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI