Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Rp 50 Juta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Juni 2019 | 12:03 WIB
Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Rp 50 Juta
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo (kiri) dan Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono (kanan) mengunjungi korban kecelakaan Tol Cipali KM 151 di rumah sakit. (Dokumentasi Jasa Raharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi Rahardjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI