Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan oleh Prabowo Subianto - Sandiaga serta KPU. Jumlah saksi mereka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hanya 17 orang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan aturan tersebut berdasar keputusan Rapat Permusyawsratan Hakim (RPH) MK.
"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi, 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Fajar menjelaskan aturan terkait pembatasan jumlah saksi berdasar keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Fajar mengatakan jika ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah di sepakati dalam RPH hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
"Kalau ingin lebih ya silakan disampaikan (dalam persidangan). Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan," ujarnya.
Adapun, Fajar mengungkapkan kekinian MK bin menerima daftar saksi yang diajukan baik oleh pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Snadiaga Uno maupun pihak termohon yakni Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Belum ada sama sekali," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan telah mempersiapkan 30 saksi yang akan diajukan dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Mereka pun telah meminta jaminan keselamatan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK