Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA

Senin, 17 Juni 2019 | 11:33 WIB
Jegal Maruf Amin, TKN Jokowi Jawab Keyakinan BW soal BUMN di Putusan MA
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto salah mengerti soal makna putusan Mahkamah Agung terkait Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Sebelumnya beredar video penjelasan dari Bambang Widjojanto tentang alasannya menggugat kedudukan Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bambang berkeyakinan bahwa keputusan MA telah menetapkan anak perusahaan BUMN sebagai BUMN juga. Sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

Menurut Inas, keputusan MA Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang.

Baca Juga: Pengamat: Sebagian dari 15 Petitum Prabowo Bukan Kewenangan MK

Bunyi keputusan MA tersebut adalah “Bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.”

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin, Inas Zubi menegaskan keputusan MA tersebut sudah sangat jelas, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.

"Pak Bambang salah kaprah dengan keputusan MA," kata Inas dalam siaran persnya, Senin (17/6/2019).

"Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," lanjut Inas.

Dia mengatakan hal itu sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah di mana negara tidak melakukan penyertaan modal di sana.

Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya

"Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah," ujar Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah BUMN. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI