Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa

Senin, 17 Juni 2019 | 10:39 WIB
Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Akhirnya Mau Diperiksa
Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob akhirnya mau diperiksa polisi terkait kasus makar. Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Sofyan Jacob sedianya akan dimintai keterangan sebagai tersangka makar. Sofyan Jacob tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB. Ia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Terkait pemeriksaan hari ini, Sofyan Jacob mengakui tak tahu menahu ihwal kasus yang merundungnya. Oleh karena itu, hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka makar.

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini," ujar Sofyan di lokasi.

Baca Juga: Eks Kapolda Sofyan Jacob Diperiksa, Pengacara Kebingungan Bawa Barbuk

Sofyan Jacob pun langsung masuk ke ruang penyidik untuk segera dimintai keterangannya.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Kasus Makar Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Polisi Periksa 20 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI