Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin terkait kasus suap proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan sub kontraktor Waskita Karya.
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
"Kapasitas Wagimin kami periksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, terhadap pemeriksaan Wagimin.
Baca Juga: KPK Perpanjang Cekal Lima Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya
Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).
Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Baca Juga: Petinggi Waskita Karya Bakal Dipanggil DPR Terkait Proyek Fiktif
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.