Tak Tik Setya Novanto Pelesiran ke Toko Bangunan sampai ke Sel Napi Teroris

Senin, 17 Juni 2019 | 10:21 WIB
Tak Tik Setya Novanto Pelesiran ke Toko Bangunan sampai ke Sel Napi Teroris
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor, Jumat (14/6/2019) pekan lalu. Akhirnya Setya Novanto dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pelarian Setya Novanto beawal dari penyalahgunaan izin berobat. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto.

Senin (10/6/2019) sidang tim pengamat pemasyarakatan mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung. Lalu keesokan harinya, Selasa (11/6/2019) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.

Baca Juga: Terciduk Pelesiran, Petugas yang Jaga Setya Novanto Terancam Sanksi Tegas

Pada hari yang sama Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.

Jumat (14/62019) pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi. Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin.

Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Baca Juga: Gegara Keciduk Plesiran, Penahanan Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Akhirnya Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Setnov ke ke Lapas Gunung Sindur Bogor. "Pertimbangannya adalah Lapas Gunung Sindur adalah rutan untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum, 'one man one cell'.

"Diharapkan Setnov (Setya Novanto) tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," kata Ade Kusmanto.

Pemindahan mantan Ketua DPR RI ke Lapas Gunung Sindur itu hanya sementara.

Barang-barang milik Setya Novanto di Lapas Sukamiskin sudah dibawa ke Rutan Gunung Sindur oleh petugas lapas. Barang-barang Novanto yang dibawa ke Rutan Gunung Sindur di antaranya pakaian dan obat-obatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pemindahan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, lanjut Febri, dengan berulang publik melihat ada narapidana yang berada di luar lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM. KPK pun mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.

Ia menyatakan jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yg berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI