KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara tersangka Rommy.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan PNS yang diperiksa merupakan calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), yang kini juga tengah dilakukan pengembangan dalam pengusutan kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy)

"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Sejumlah saksi yang dijadwalkan akan dimintai keterangannya hari ini yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Muzakki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.

Baca Juga: Kuota Haji 2025 Hampir Ludes! Cek Sisa Waktu Pelunasan dan Persiapannya!

"Mereka dibutuhkan keterangan untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalankan," tutup Febri

Untuk diketahui, Dalam perkara suap jual beli jabatan Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.