Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Selasa (18/6/2019) besok.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selain itu, Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang di gelar Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim MK telah mendengarkan materi pokok permohonan dari pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Di sidang pendahuluan lalu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membacakan pokok materi permohonan versi perbaikan yang di serahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Hal itu sempat dipermasalahkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca Juga: BPN Siapkan Saksi dengan Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019 lantaran dalam hukum acara memang tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres. Arief menilai keberatan yang disampaikan pihaknya itu pun guna menghormati hukum.
"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Arief usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) lalu.
Kendati demikian, Arief memastikan pihaknya akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan, Selasa (18/6) besok. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang digelar Jumat (14/6) lalu, Tim Hukum Prabowo, selaku pihak pemohon membacakan berkas permohonan versi perbaikan.
Baca Juga: Jaga Sidang Sengketa Pemilu di MK, Polisi Tegaskan Tak Pakai Peluru Tajam
Dalam berkas perbaikan permohonan, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencantumkan 15 poin petitum. Poin petitum tersebut lebih banyak dari berkas awal permohonan yang diserahkan pada 24 Mei 2019 yang hanya berjumlah 7 poin petitum.