Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini

Senin, 17 Juni 2019 | 08:47 WIB
Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
Ustaz Lancip.[Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Hari ini merupakan kali kedua bagi Ustaz Lancip dipanggil polisi. Sebelumnya ia mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (10/6/2019).

Polisi akan menggali keterangan Ustaz Lancip terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Dalam kasus ini, Ustaz Lancip masih berstatus sebagai saksi.

"(Pemanggilan untuk klarifikasi) agendanya hari ini jam 10.00," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Argo belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari pihak Ustaz Lancip. Sebab, menurutnya, polisi belum mendapatkan konfirmasi apakah Ustaz Lancip akan memenuhi panggilan atau tidak.

Baca Juga: Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren

"Kami tunggu saja (memenuhi panggilan penyidik atau tidak)," sambungnya.

Ustaz Lancip sedianya akan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.

Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

Buntut dari video itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Baca Juga: Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Ustaz Lancip Hari Ini Masih di Luar Kota

Dalam laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI