Eks Kapolda Sofyan Jacob Diperiksa, Pengacara Kebingungan Bawa Barbuk

Senin, 17 Juni 2019 | 08:37 WIB
Eks Kapolda Sofyan Jacob Diperiksa, Pengacara Kebingungan Bawa Barbuk
Komjen Polisi (Purn) Sofyan Jacob. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar, Senin (17/6/2019), hari ini. Rencananya, pemeriksaan terhadap Sofyan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Pengacara Sofyan, Ahmad Yani memastikan jika kliennya bakal memenuhi panggilan tersebut. Tentunya, kedatangan Sofyan akan didampingi tim dari kuasa hukumnya.

"Insyaallah kami akan datang, Pak Sofyan juga," kata Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan.

Yani menyebut, pihaknua tak membawa bukti bantahan apapun terkait tuduhan makar yang disangkakan pada Sofyan. Pasalnya, penyidik belum pernah memeriksa kliennya tersebut.

Baca Juga: Kasus Makar Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Polisi Periksa 20 Saksi

"Kami malah enggak mengerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau (Sofyan) belum pernah diperiksa sebagai saksi," dalih Yani.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Terlibat Permufakatan Dugaan Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI