Wanita Indonesia Bangga Kawin Kontrak dengan Orang Asing? Ini Bahayanya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 17 Juni 2019 | 06:57 WIB
Wanita Indonesia Bangga Kawin Kontrak dengan Orang Asing? Ini Bahayanya
Ilustrasi pernikahan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kawin kontrak bukan hanya dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting SH.

"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman.

Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa 7 WNA China Terkait Kawin Kontrak di Rumah Mewah

"Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya," ujar Budiman.

Ia menyebutkan, wanita yang menjadi istri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.

Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.

"Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.

Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Bermodus Kawin Kontrak di Rumah Mewah

Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI