Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 Jalur Prestasi untuk SMP dan SMA/SMK se Ibu Kota, hari ini Senin (17/6/2019). 5.573 kursi akan disiapkan di Jalur Prestasi.
5.573 kursi itu terdiri dari kuota sebanyak 3323 bangku di 285 SMP, 1343 bangku di 115 SMA, dan 907 bangku di 73 SMK akan tersedia di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwal lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta:
1. Verifikasi berkas pendaftaran yang berlangsung di sekolah tujuan pada 17 - 19 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 19 Juni 2019, verifikasi ditutup pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Buruan, Daftar ke Sekolah Favorit Lewat Jalur Prestasi Hanya Sampai 19 Juni
2. Pendaftaran/pemilihan sekolah yang berlangsung di sekolah tujuan pada 17 - 19 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 19 Juni 2019, verifikasi ditutup pukul 15.00 WIB.
3. Proses seleksi yang berlangsung di sekolah tujuan pada 17 - 19 Juni 2019 selama 24 jam.
4. Pengumuman yang berlangsung di sekolah tujuan pada 19 Juni 2019 pukul 17.00 WIB.
5. Lapor diri yang berlangsung di sekolah tujuan pada 20 - 21 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada tanggal 21 Juni 2019, lapor diri ditutup pukul 14.00 WIB.
6. Pengumuman bangku kosong yang dilakukan secara online pada 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB melalui situs jakarta.siap-ppdb.com.
Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Favorit? Coba Pakai Jalur Prestasi, Ini Syaratnya
Adapun berkas-berkas pendaftaran yang harus dibawa oleh calon siswa antara lain:
1. Surat Keterangan Prestasi dari sekolah asal
2. Fotocopy sertifikat kejuaraan atau lomba
3. Sertifikat asli kejuaraan atau lomba
4. Fotocopy rapor (untuk SD/MI: kelas IV, V, dan VI semester 1; untuk SMP/MTs: kelas VII, VIII, dan IX semester 1)
5. Kartu Keluarga
6. Kartu Tanda Peserta Ujian Nasional
Dan berikut persyaratan PPDB Jalur Prestasi di SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:
1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut:
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional, Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
2. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya.
3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi.