1. Surat Keterangan Prestasi dari sekolah asal
2. Fotocopy sertifikat kejuaraan atau lomba
3. Sertifikat asli kejuaraan atau lomba
4. Fotocopy rapor (untuk SD/MI: kelas IV, V, dan VI semester 1; untuk SMP/MTs: kelas VII, VIII, dan IX semester 1)
Baca Juga: Buruan, Daftar ke Sekolah Favorit Lewat Jalur Prestasi Hanya Sampai 19 Juni
5. Kartu Keluarga
6. Kartu Tanda Peserta Ujian Nasional
Dan berikut persyaratan PPDB Jalur Prestasi di SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:
1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut:
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Favorit? Coba Pakai Jalur Prestasi, Ini Syaratnya
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional, Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.