Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mulai membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 Jalur Prestasi untuk SMP dan SMA/SMK. Simak daftar berkas persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa di bawah ini.
Pembukaan jalur prestasi di tingkat SMP sampai SMA/SMK dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah tujuan mulai 17-19 Juni 2019 pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Jalur Prestasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun di bidang non-akademik.
Adapun berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh calon siswa antara lain:
Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Favorit? Coba Pakai Jalur Prestasi, Ini Syaratnya
1. Surat Keterangan Prestasi dari sekolah asal,
2. Fotocopy sertifikat kejuaraan atau lomba,
3. Sertifikat asli kejuaraan atau lomba,
4. Fotocopy rapor (untuk SD/MI: kelas IV, V, dan VI semester 1; untuk SMP/MTs: kelas VII, VIII, dan IX semester 1),
5. Kartu Keluarga,
6. Kartu Tanda Peserta Ujian Nasional.
Berkas-berkas diatas diserahkan ke sekolah tujuan yang selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia tingkat Kesatuan Pendidikan. Proses verifikasi berkas akan ditutup pada 19 Juni 2019 pukul 14.00 WIB
Sementara proses pendaftaran atau pemilihan sekolah akan ditutup pada 19 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. Setelah itu, calon siswa akan mendapatkan bukti verifikasi untuk memantau hasil seleksi secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.
Kuota sebanyak 3323 bangku di 285 SMP, 1343 bangku di 115 SMA, dan 907 bangku di 73 SMK akan tersedia di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dimakamkan, Siswi SMP Bunuh Diri Terhalang Masuk Sekolah Favorit