Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memulai membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 Jalur Prestasi.
Pembukaan jalur prestasi dibuka di tingkat SMP sampai SMA/SMK mulai hari ini, Senin (17/6/2019) sampai Rabu (19/6/2019).
Jalur Prestasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun di bidang non-akademik.
Kuota sebanyak 3323 bangku di 285 SMP, 1343 bangku di 115 SMA, dan 907 bangku di 73 SMK akan tersedia di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Berikut persyaratan PPDB Jalur Prestasi di SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:
1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang.
2. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional, Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
4. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
Baca Juga: Tak Ada Istilah Sekolah Favorit, Yogyakarta Juga Lakukan Sistem Zonasi
5. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya;
6. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah tujuan pada 17-19 Juni 2019 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Dan proses verifikasi berkas ditutup pada 19 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.