Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memulai membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 Jalur Prestasi.
Pembukaan jalur prestasi dibuka di tingkat SMP sampai SMA/SMK mulai hari ini, Senin (17/6/2019) sampai Rabu (19/6/2019).
Jalur Prestasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun di bidang non-akademik.
Kuota sebanyak 3323 bangku di 285 SMP, 1343 bangku di 115 SMA, dan 907 bangku di 73 SMK akan tersedia di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Ada Istilah Sekolah Favorit, Yogyakarta Juga Lakukan Sistem Zonasi
Berikut persyaratan PPDB Jalur Prestasi di SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:
1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang.
2. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional, Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
4. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
Baca Juga: Lakukan Pemerataan Guru, Pemkot Solo Hapus Stigma Sekolah Favorit
5. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya;