Suara.com - Polisi meringkus seorang pria di wilayah Kampung Setu Pedongkelan, Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 1.000 butir ekstasi.
Selain ekstasi, 25 paket diduga ketamin juga diamankan. Diduga kedua narkotika tersebut akan diedarkan oleh pelaku berinisial V alias REY.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan, REY berhasil dibekuk polisi di kediamannya pada Minggu (16/6/2019) dengan barang bukti ekstasi.
"Hasil penggeledahan didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi, 25 plastik klip kecil diduga ketamine yang di simpan di rumahnya," kata Dony, Minggu (16/6/2019).
Baca Juga: Seluruh Awak Penerbangan Dipastikan Bebas Narkoba Selama Arus Balik Lebaran
Dony menerangkan, penangkapan V merupakan hasil pengembangan dari RIA tersangka lainnya yang sudah ditangkap lebih dahulu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan barang bukti 1.425 butir ekstasi, 15 gram sabu.
"Menurut keterangan RIA bahwa REY pernah meretur narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar satu minggu lalu. Dari keterangan tersebut kemudian petugas melakukan penangkap terhadap REY," ujar Dony.
Dony mengatakan, saat ini REY tengah menjalani pemeriksaan insentif di Polda Metor Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya REY terancam dijerat pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Polisi: Satu Orang Mati Ditembak