Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bersikeras menyebut Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah adalah bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 21 tahun 2017.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 21 P/HUM/2017 disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN.
Atas dasar itu, BW menilai Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin yang merupakan dewan pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah bisa disebut sebagai pegawai BUMN juga.
"Kalau mau lebih jelasnya lagi ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan 21p/hum/2017, kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," kata BW seperti dikutip Suara.com dari youtube channel Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Baca Juga: Rumor BPN Akan Fasilitasi Aksi Massa di MK pada 28 Juni, Andre: Hoaks
Sehingga dalam materi permohonannya Tim Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU mendiskualifikasi paslon 01 karena dinilai melanggar pasal 277 huruf p undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang Pemilu tentang prasyarat capres dan cawapres.
"Jadi dia representasi kepentingan BUMN, dan anak perusahaan itu juga BUMN juga, jadi sebenarnya dengan kondisi seperti itu calon presiden 01 ini tidak layak menjadi calon wakil presiden, ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas," tegas BW.
Seperti diketahui dalam materi permohonannya pada sengketa Pilpres 2019 tim hukum Prabowo - Sandiaga menilai telah terjadi cacat formil persyaratan cawapres yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mereka mempersoalkan jabatan Maruf Amin yang tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.