Suara.com - Setelah tertangkap karena aksi koboi, Andy Wibowo (53), pengemudi sedan BMW ternyata sudah lima tahun memiliki senjata api.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Arie Ardian menerangkan, Andy pun mengantongi surat kepemilikan senjata api yang dibawanya untuk menakut-nakuti pengendara lain.
“Yang Bersangkutan sudah menggunakan senjata ini kurang lebih 5 tahun,” kata Arie, di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Kepada polisi, Andy mengklaim belum pernah menggunakan senjata tersebut dalam kurun waktu lima tahun. Hanya saja, saat peristiwa tersebut terjadi, ia membawa beceng dengan alasan untuk membela diri.
Baca Juga: Andy Wibowo, Si Koboi Gambir Tenyata Bos Perusahaan UPS
“Motifnya memang yang bersangkutan memiliki senjata ini untuk bela diri,” sambungnya.
Dijelaskan Arie, beceng yang dimiliki Andy merupakan pabrikan Walther. Senjata jenis pistol tersebut memiliki kaliber 32, berwarna silver, dan bernomor pabrik 3023 AAA.
Arie menyebut, pihaknya akan memeriksa surat kepemilikan senjata api tersebut. Terlebih pelaku tidak terdaftar di Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).
“Iya di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak (Pengawas Senjata dan Bahan Peledak) dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan,” papar Arie.
Buntut dari aksi koboi jalanan itu, polisi telah resmi menahan Andy setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.